
1. KEPERLUAN MENIKAH
Ø Fotokopi
kartu keluarga
Ø Fotokopi
e-ktp
Ø Fotokopi
akta kelahiran
Ø Fotokopi
ijazah terakhir
Ø Pas
photo background biru 3x4 (8 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
Ø Akta
cerai asli : untuk yang pernah menikah dan statusnya CERAI HIDUP
Ø Akta
kematian / surat keterangan kematian : untuk yang pernah menikah dan statusnya CERAI
MATI
Ø Masukan
dalam map BIRU
2. AKTA KELAHIRAN
Ø Keterangan
kelahiran dari bidan (terdapat dalam buku KIA)
Ø Fotokopi
E-KTP orang tua dari bayi (bapak dan ibu dari bayi)
Ø Fotokopi
E-KTP 2 orang saksi keahiran (bukan orang tua bayi)
Ø Fotokopi
surat nikah yang di legalisir di KUA
Ø Masukan
dalam map BIRU
3. AKTA KEMATIAN
Ø Kartu
keluarga asli yang meninggal
Ø KTP
asli yang meninggal
Ø Fotokopi
E-KTP pelapor : pelapor harus terdaftar dalam 1 KK dengan yang meninggal
Ø Fotokopi
E-KTP 2 Orang saksi kematian
Ø Jika
meninggalnya di Rumah Sakit harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari
Rumah Sakit tersebut
Ø Masukan
dalam map BIRU
4. PINDAH TEMPAT KELUAR
Ø Surat
pengantar dari RT
Ø Kartu
keluarga asli
Ø Fotokopi
E-KTP pemohon (yang pindah)
Ø Pas
foto pemohon (yang pindah) ukuran 3x4 2 lembar
Ø Fotokopi
surat nikah kepala keluarga : jika status kepala keluarga KAWIN
Ø Fotokopi
surat nikah pemohon (yang pindah) : jika alasan kepindahan karena KAWIN (ikut
suami / istri)
Ø Masukan
dalam map BIRU
5. PINDAH TEMPAT MASUK
Ø Surat
pengantar pindah tempat dari desa / kecamatan / kabupaten asal
Ø Kartu
keluarga asli alamat keluarga yang dituju
Ø Fotokopi
surat nikah yang pindah : jika alasan kepindahan adalah karena KAWIN
Ø Fotokopi
surat nikah kepala keluarga alamat yang dituju : jika kepala keluarga alamat
yang dituju statusnya KAWIN
6. SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Ø Surat
pengantar dari RT
Ø Fotokopi
E-KTP pemohon
Ø Fotokopi
kartu keluarga
Ø Masukan
dalam map
7. Surat pernyataan miskin
Ø Surat
pengantar dari rt
Ø Fotokopi
kartu keluarga
Ø Fotokopi
e-ktp pemohon
Ø Fotokopi
kartu kis/bpjs/pkh/bpnt/ kartu tanda penerima bantuan lainnya : jika ada
Ø Poto
rumah tempat tinggal : tampak dari depan, belakang, kanan , dan kiri rumah
Ø Materai
rp.6000,- sebanyak 3 lembar
Ø Masukan
dalam map
8. Keperluan pinjam modal / kredit di
bank
Ø Jika
jaminan bpkb : fotokopi bpkb dan stnk + materai rp.6.000,- (1 lembar)
Ø Jika
jaminan sertifikat tanah : membawa sertifikat asli dan sppt (pipil pajak)
terbaru
Ø Jika
tanah belum sertifikat : membawa sppt (pipil pajak) terbaru
9. Kartu identitas anak (kia)
Ø
Fotokopi kk 1 lembar
Ø
Fotokopi akte 1 lembar
Ø
Foto 3x4 2 lembar
-
Background
Tahun lahir
genap biru
Tahun lahir
ganjil merah
Ø
Bisa mengurus kolektif melalui desa, dan
bisa mengurus sendiri langsung ke capil dengan dimasukan dalam map kuning
10. Perekaman e-ktp bagi pemula
Ø
Fotokopi kk 1 lembar
Ø
Map warna kuning
Ø
Langsung ke capil tanpa antrian
- Izin
usaha
Persyaratan:
Ø
Fotokopi
ktp 1 lembar
Ø
Alamat
e-mail dan passwordnya
Ø
Nomor
hp
Ø
Nama
usaha
Ø
Lokasi
usaha
Ø
Kegiatan
usaha
Ø
Sarana
usaha
Ø
Tenaga
kerja
Ø
Modal
usaha
Ø
Penghasilan
pertahun
Ø
Jika
usaha dengan modal ≥ 50.000.000 harus ada npwp, jika usaha dengan
modal ≤ 50.000.000 tanpa npwp bisa