Selamat Datang di Situs Blog Dusun Kedungbiru | Dapatkan update informasi seputar Dusun Kedungbiru langsung di blog ini | Terimakasih telah mengunjungi blog Dusun Kedungbiru | Bersama membangun Kedungbiru | Bersama membangun negeri

Cari Disini

Persyaratan Mengurus Surat-surat di Kantor Desa Kalitengah



1.      KEPERLUAN MENIKAH
Ø  Fotokopi kartu keluarga
Ø  Fotokopi e-ktp
Ø  Fotokopi akta kelahiran
Ø  Fotokopi ijazah terakhir
Ø  Pas photo background biru 3x4 (8 lembar) dan 4x6 (4 lembar)
Ø  Akta cerai asli : untuk yang pernah menikah dan statusnya CERAI HIDUP
Ø  Akta kematian / surat keterangan kematian : untuk yang pernah menikah dan statusnya CERAI MATI
Ø  Masukan dalam map BIRU

2.      AKTA KELAHIRAN
Ø  Keterangan kelahiran dari bidan (terdapat dalam buku KIA)
Ø  Kartu keluarga asli
Ø  Fotokopi E-KTP orang tua dari bayi (bapak dan ibu dari bayi)
Ø  Fotokopi E-KTP 2 orang saksi keahiran (bukan orang tua bayi)
Ø  Fotokopi surat nikah yang di legalisir di KUA
Ø  Masukan dalam map BIRU

3.      AKTA KEMATIAN
Ø  Kartu keluarga asli yang meninggal
Ø  KTP asli yang meninggal
Ø  Fotokopi E-KTP pelapor : pelapor harus terdaftar dalam 1 KK dengan yang meninggal
Ø  Fotokopi E-KTP 2 Orang saksi kematian
Ø  Jika meninggalnya di Rumah Sakit harus menyertakan Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit tersebut
Ø  Masukan dalam map BIRU

4.      PINDAH TEMPAT KELUAR
Ø  Surat pengantar dari RT
Ø  Kartu keluarga asli
Ø  Fotokopi E-KTP pemohon (yang pindah)
Ø  Pas foto pemohon (yang pindah) ukuran 3x4 2 lembar
Ø  Fotokopi surat nikah kepala keluarga : jika status kepala keluarga KAWIN
Ø  Fotokopi surat nikah pemohon (yang pindah) : jika alasan kepindahan karena KAWIN (ikut suami / istri)
Ø  Masukan dalam map BIRU

5.      PINDAH TEMPAT MASUK
Ø  Surat pengantar pindah tempat dari desa / kecamatan / kabupaten asal
Ø  Kartu keluarga asli alamat keluarga yang dituju
Ø  Fotokopi surat nikah yang pindah : jika alasan kepindahan adalah karena KAWIN
Ø  Fotokopi surat nikah kepala keluarga alamat yang dituju : jika kepala keluarga alamat yang dituju statusnya KAWIN

6.      SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Ø  Surat pengantar dari RT
Ø  Fotokopi E-KTP pemohon
Ø  Fotokopi kartu keluarga
Ø  Masukan dalam map

7.      Surat pernyataan miskin
Ø  Surat pengantar dari rt
Ø  Fotokopi kartu keluarga
Ø  Fotokopi e-ktp pemohon
Ø  Fotokopi kartu kis/bpjs/pkh/bpnt/ kartu tanda penerima bantuan lainnya : jika ada
Ø  Poto rumah tempat tinggal : tampak dari depan, belakang, kanan , dan kiri rumah
Ø  Materai rp.6000,- sebanyak 3 lembar
Ø  Masukan dalam map

8.      Keperluan pinjam modal / kredit di bank
Ø  Jika jaminan bpkb : fotokopi bpkb dan stnk + materai rp.6.000,- (1 lembar)
Ø  Jika jaminan sertifikat tanah : membawa sertifikat asli dan sppt (pipil pajak) terbaru
Ø  Jika tanah belum sertifikat : membawa sppt (pipil pajak) terbaru

9.      Kartu identitas anak (kia)
Ø  Fotokopi kk 1 lembar
Ø  Fotokopi akte 1 lembar
Ø  Foto 3x4 2 lembar
-          Background
Tahun lahir genap biru
Tahun lahir ganjil merah
Ø  Bisa mengurus kolektif melalui desa, dan bisa mengurus sendiri langsung ke capil dengan dimasukan dalam map kuning

10.  Perekaman e-ktp bagi pemula
Ø  Fotokopi kk 1 lembar
Ø  Map warna kuning
Ø  Langsung ke capil tanpa antrian

  1. Izin usaha
Persyaratan:
Ø Fotokopi ktp 1 lembar
Ø Alamat e-mail dan passwordnya
Ø Nomor hp
Ø Nama usaha
Ø Lokasi usaha
Ø Kegiatan usaha
Ø Sarana usaha
Ø Tenaga kerja
Ø Modal usaha
Ø Penghasilan pertahun
Ø Jika usaha dengan modal ≥ 50.000.000 harus ada npwp, jika usaha dengan modal ≤ 50.000.000 tanpa npwp bisa
Ø Pendaftaran online website www.oss.com

Popular Posts