Dalam
rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid 19
pemerintahtelah menyiapkan beberapa bansos untuk disalurkan kepada masyarakat
terdampak. Bansos yang disalurkan tidak hanya bersumber dari satu sumber dana
saja, mulai pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa telah menyiapkan
bantuan sosial dengan syarat dan mekanisme masing-masing. Berikut ini adalah Informasi
Skema Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Dan Desa Dalam
Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 lengkap dengan keterangan sasaran, pelaksana
program, basis data, nilai bantuan, dan penyaluran dananya.
v PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Sasaran : Keluarga Miskin dan rentan yangmempunyaikomponen anak
sekolah dan atau anak pra sekolah dan atau ibu hamil/menyusui dan atau keluarga
lansia usia 70 tahun rentan serta disabilitas berat.
Pelaksana Program : Kementrian Sosial
Basis Data : Basis Data Terpadu (BDT) / Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Nilai Bantuan : Rp.900.000,- - 10.800.000/ Tahun menyesuaikan
kategori
komponen
Penyaluran : Setiap bulan melalui Bank BNI 46
v PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
Sasaran : Keluarga kurang mampu/miskin yang sudah terdaftar sebagai
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan atau
sudah terdaftar mendapatkan PKH/KKS.
Pelaksana Program: Kementrian Sosial
Basis Data : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementrian Sosial.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000,-/Bulan berupa bahan pangan.
Penyaluran : Setiap bulan melalui kios E-Warong.
v PROGRAM BANSOS KABUPATEN BLITAR
Sasaran : Penduduk Kabupaten Blitar, Non PKH dan Non BPNT, yang belum
mendapatkan BLT-DD, dan program bantuan lain dari pemerintah, suami istri tidak
berpenghasilan tetap yang terkena dampak Covid-19 dari sector usaha kecil,
perikanan dan peternakan, pertanian (buruh tani), pelaku UMKM yang berhenti
berusaha, tenaga pendidik yang non sertifikasi, pedagang keliling, PKL,
karyawan perusahaan yang di PHK, pekerja seni yang menggantungkan hidup dari
pagelaran seni, ODP, PDP, Positif Covid-19, Yatim Piatu apabila wali belum
mendapatkan bantuan, disabilitas, lansia miskin, ODGJ, anak dan orang
terlantar.
Pelaksana Program : Pemerintah Kabupaten Blitar
Basis Data : OPD Kabupaten Blitar.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000 berupa sembako
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
v PROGRAM JARING PENGAMAN SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
Sasaran : Penduduk Provinsi Jawa Timur, Keluarga Miskin (keluarga dengan
anggota keluarga penyandang disabilitas, lansia, dan PMKS) yang tidak termasuk
mendapatkan program PKH, BPNT, Bansos Kementrian Sosial, Program Bansos
Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, dan Kartu Pra Kerja, pekerja yang
terkena PHK tanpa pesangon, pekerja yang dirumahkan/ pemotongan upah secara
signifikan, serta keluarga yang dipandang ekonominya terdampak negative
Covid-19.
Pelaksana Program : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Basis Data : Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000,- berupa sembako
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
v PROGRAM BST KEMENTRIAN SOSIAL
Sasaran: Keluarga kurang mampu/miskin yang terdampak Covid-19 yang tidak
termasuk mendapatkan program PKH, BPNT, Bansos Provinsi, Program Bansos
Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, dan Kartu Pra Kerja.
Pelaksana Program: Kementrian Sosial
Basis Data : DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Nilai Bantuan : Rp. 600.000,-
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
melalui Bank yang ditunjuk kementrian social dan kantor pos.
v PROGRAM BLT-DANA DESA
Sasaran : Keluarga Miskin/tidak mampu yang belum program PKH, BPNT, Bansos
Provinsi, Program Bansos Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, Bansos kemensos, dan
Kartu Pra Kerja, kehilangan penghasilan, dan mempunyai keluarga yang sakit
kronis, serta memenuhi kriteria yang ditentukan oleh kemetrian desa dan PDTT.
Pelaksana Program : Pemerintah Desa
Basis Data : Pendataan Relawan Desa dan RT yang divalidasi
dan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus.
Nilai Bantuan : Rp.600.000,-
Sumber Dana : Dana Desa (APBDes Perubahan TA 2020)
Dengan Rumus Perhitungan
- Maksimal 25% dari jumlah Dana Desa bagi Desa
yang menerima Dana Desa Kurang dari Rp. 800 Juta
- Maksimal 30% dari jumlah Dana Desa bagi Desa
yang menerima Dana Desa Rp. 800 Juta – 1,2 Milyar
- Maksimal 35% dari jumlah Dana Desa bagi Desa
yang menerima Dana Desa lebih dari 1,2 Milyar
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
melalui Non Tunai atau Tunai
