Selamat Datang di Situs Blog Dusun Kedungbiru | Dapatkan update informasi seputar Dusun Kedungbiru langsung di blog ini | Terimakasih telah mengunjungi blog Dusun Kedungbiru | Bersama membangun Kedungbiru | Bersama membangun negeri

Cari Disini

Informasi Skema Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Dan Desa Dalam Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19


Dalam rangka meringankan beban ekonomi masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid 19 pemerintahtelah menyiapkan beberapa bansos untuk disalurkan kepada masyarakat terdampak. Bansos yang disalurkan tidak hanya bersumber dari satu sumber dana saja, mulai pemerintah pusat sampai dengan pemerintah desa telah menyiapkan bantuan sosial dengan syarat dan mekanisme masing-masing. Berikut ini adalah Informasi Skema Bantuan Sosial Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Dan Desa Dalam Penanganan Dampak Ekonomi Covid-19 lengkap dengan keterangan sasaran, pelaksana program, basis data, nilai bantuan, dan penyaluran dananya.
v  PROGRAM KELUARGA HARAPAN
Sasaran : Keluarga Miskin dan rentan yangmempunyaikomponen anak sekolah dan atau anak pra sekolah dan atau ibu hamil/menyusui dan atau keluarga lansia usia 70 tahun rentan serta disabilitas berat.
Pelaksana Program : Kementrian Sosial
Basis Data : Basis Data Terpadu (BDT) / Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Nilai Bantuan : Rp.900.000,- - 10.800.000/ Tahun menyesuaikan kategori
komponen
Penyaluran : Setiap bulan melalui Bank BNI 46
v  PROGRAM BANTUAN PANGAN NON TUNAI (BPNT)
Sasaran : Keluarga kurang mampu/miskin yang sudah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditetapkan oleh Kementrian Sosial dan atau sudah terdaftar mendapatkan PKH/KKS.
Pelaksana Program: Kementrian Sosial
Basis Data : Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000,-/Bulan berupa bahan pangan.
Penyaluran : Setiap bulan melalui kios E-Warong.
v  PROGRAM BANSOS KABUPATEN BLITAR
Sasaran : Penduduk Kabupaten Blitar, Non PKH dan Non BPNT, yang belum mendapatkan BLT-DD, dan program bantuan lain dari pemerintah, suami istri tidak berpenghasilan tetap yang terkena dampak Covid-19 dari sector usaha kecil, perikanan dan peternakan, pertanian (buruh tani), pelaku UMKM yang berhenti berusaha, tenaga pendidik yang non sertifikasi, pedagang keliling, PKL, karyawan perusahaan yang di PHK, pekerja seni yang menggantungkan hidup dari pagelaran seni, ODP, PDP, Positif Covid-19, Yatim Piatu apabila wali belum mendapatkan bantuan, disabilitas, lansia miskin, ODGJ, anak dan orang terlantar.
Pelaksana Program : Pemerintah Kabupaten Blitar
Basis Data : OPD Kabupaten Blitar.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000 berupa sembako
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
v  PROGRAM JARING PENGAMAN SOSIAL PROVINSI JAWA TIMUR
Sasaran : Penduduk Provinsi Jawa Timur, Keluarga Miskin (keluarga dengan anggota keluarga penyandang disabilitas, lansia, dan PMKS) yang tidak termasuk mendapatkan program PKH, BPNT, Bansos Kementrian Sosial, Program Bansos Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, dan Kartu Pra Kerja,  pekerja yang terkena PHK tanpa pesangon, pekerja yang dirumahkan/ pemotongan upah secara signifikan, serta keluarga yang dipandang ekonominya terdampak negative Covid-19.
Pelaksana Program : Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Basis Data : Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa.
Nilai Bantuan : Rp. 200.000,- berupa sembako
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020
v  PROGRAM BST KEMENTRIAN SOSIAL
Sasaran: Keluarga kurang mampu/miskin yang terdampak Covid-19 yang tidak termasuk mendapatkan program PKH, BPNT, Bansos Provinsi, Program Bansos Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, dan Kartu Pra Kerja.
Pelaksana Program: Kementrian Sosial
Basis Data : DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
Nilai Bantuan : Rp. 600.000,-
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020 melalui Bank yang ditunjuk kementrian social dan kantor pos.
v  PROGRAM BLT-DANA DESA
Sasaran : Keluarga Miskin/tidak mampu yang belum program PKH, BPNT, Bansos Provinsi, Program Bansos Kabupaten/Kota, BLT Dana Desa, Bansos kemensos, dan Kartu Pra Kerja, kehilangan penghasilan, dan mempunyai keluarga yang sakit kronis, serta memenuhi kriteria yang ditentukan oleh kemetrian desa dan PDTT.
Pelaksana Program : Pemerintah Desa
Basis Data : Pendataan Relawan Desa dan RT yang divalidasi dan ditetapkan melalui musyawarah desa khusus.
Nilai Bantuan : Rp.600.000,-
Sumber Dana : Dana Desa (APBDes Perubahan TA 2020)
Dengan Rumus Perhitungan
-          Maksimal 25% dari jumlah Dana Desa bagi Desa yang menerima Dana Desa Kurang dari Rp. 800 Juta
-          Maksimal 30% dari jumlah Dana Desa bagi Desa yang menerima Dana Desa  Rp. 800 Juta – 1,2 Milyar
-          Maksimal 35% dari jumlah Dana Desa bagi Desa yang menerima Dana Desa  lebih dari 1,2 Milyar
Penyaluran : Selama 3 Bulan mulai bulan mei-juni-juli 2020 melalui Non Tunai atau Tunai

Popular Posts